Lapor Pajak Online melalui e-Filing

Lapor Pajak Online melalui e-Filing

http://coretanlrs.blogspot.com/2017/01/lapor-pajak-online-melalui-e-filing.html

Untuk dapat melaporkan pajak Anda secara online melalui fasilitas e-Filing, Anda harus melalui 3 (tiga) tahapan utama. Dua tahapan pertama hanya dilakukan sekali saja. Sedangkan tahapan ketiga dilakukan setiap kali Anda menyampaikan SPT (Surat Pemberitahuan Tahunan) pajak Anda, yakni sebelum tanggal 31 Maret setiap tahunnya.
Jika Anda sudah pernah melaporkan pajak melalui fasilitas e-Filing, maka Anda bisa langsung ke tahapan ke-3.
Namun jika Anda baru pertama kali melaporkan SPT pajak Anda menggunakan fasilitas e-Filing maka Anda harus melalui 3 (tiga) tahapan sebagai berikut:

http://coretanlrs.blogspot.com/2017/01/lapor-pajak-online-melalui-e-filing.html


1. Mengajukan permohonan e-FIN ke Kantor Pelayanan Pajak terdekat.
Karena hanya sekali digunakan, Anda hanya perlu sekali saja mengajukan permohonan untuk mendapatkan e-FIN tersebut.
Cara pengajuannya sangat mudah, yakni:
  1. Datanglah ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat. Untuk memperlancar proses jangan lupa membawa pulpen, asli dan foto copy KTP serta kartu NPWP
  2. Mintalah formulir permohonan e-FIN di bagian informasi di KPP. Formulirnya seperti berikut: 

    http://coretanlrs.blogspot.com/2017/01/lapor-pajak-online-melalui-e-filing.html
  3. Isi formulir tersebut dengan benar dan lengkap dan kemudian tanyakan ke loket mana formulir yang telah diisi tsb. harus diserahkan (biasanya ada loket khusus sehingga tidak menunggu antrian panjang) 
  4. Setelah pengajuan disetujui maka kita akan diberikan e-FIN seperti contoh berikut:

http://coretanlrs.blogspot.com/2017/01/lapor-pajak-online-melalui-e-filing.html
 

2. Mendaftarkan diri sebagai WP e-Filing di situs https://djponline.pajak.go.id paling lama 30 hari kalender sejak diterbitkannya e-FIN.

Cara mendaftarkannya sangat mudah, yakni:
1. Akses situs https://djponline.pajak.go.id sehingga muncul tampilan sbb.:

http://coretanlrs.blogspot.com/2017/01/lapor-pajak-online-melalui-e-filing.html

2. Karena Anda belum terdaftar, klik Daftar sehingga muncul tampilan berikut ini:
  I
http://coretanlrs.blogspot.com/2017/01/lapor-pajak-online-melalui-e-filing.html
I
3. Isi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)* tanpa tanda titik (.) dan dash (-), EFIN* (yang didapat dari KPP), dan Kode Keamanan. Kemudian klik Verifikasi untuk memverifikasi kesesuaian nomor NPWP Anda dengan nomor e-FIN yang Anda dapatkan dari KPP. 


Selanjutnya nama Anda akan muncul secara otomatis. Kemudian isi Email*, Nomor Handphone* (diawali dengan kode negara, contoh 62812345678910), Password*, Konfirmasi Password* lalu klik Simpan.
Terkadang Anda mengalami kegagalan dalam proses verifikasi ini. Kegagalan dalam verifikasi antara lain disebabkan oleh:
a) NPWP tidak valid, disebabkan oleh karena Anda salah memasukkan NPWP, solusinya silakan ketik NPWP dengan benar tanpa tanda titik (.) dan dash (-).
b) EFIN belum aktif, solusinya silakan Anda datang ke KPP (Kantor Palayanan Pajak) terdekat untuk mengaktifkan EFIN Anda.
c) NPWP sudah terdaftar, sebagian besar disebabkan karena Anda sudah pernah melakukan registrasi tapi mungkin Anda lupa password untuk login, solusinya silakan Anda akses ke situs https://djponline.pajak.go.id/resetpass. Kemudian pada bagian Lupa email? Centang Ya dan masukkan alamat email Anda. Masukkan NPWP*, EFIN*, Email*, dan Kode Keamanan*, lalu klik Submit.
Kemudian cek email Anda, klik tautan yang diberikan dan buatlah password baru. Silakan gunakan password ini untuk login selanjutnya dan Anda tidak harus mendaftar atau registrasi lagi.
 
Jika registrasi BERHASIL maka akan muncul dialog box seperti di bawah ini. Klik OK dan silakan cek email Anda.

http://coretanlrs.blogspot.com/2017/01/lapor-pajak-online-melalui-e-filing.html

Sebagai catatan, nomor NPWP akan menjadi username Anda untuk login DJP Online selanjutnya. Sebaiknya Anda mengetikkan NPWP Anda pada notepad sehingga Anda tinggal copy-paste NPWP setiap Anda login setelah Anda terdaftar.

4. Setelah Anda klik OK, silakan cek pesan pada email Anda untuk melakukan aktivasi. Klik pada tautan yang diminta, seperti tampilan berikut ini:
http://coretanlrs.blogspot.com/2017/01/lapor-pajak-online-melalui-e-filing.html
I 
Jika aktivasi BERHASIL maka akan muncul pemberitahuan seperti di bawah ini:
http://coretanlrs.blogspot.com/2017/01/lapor-pajak-online-melalui-e-filing.html
Klik OK untuk masuk ke menu Login.

5. Pada menu Login, silakan masukkan NPWP dan password Anda, selanjutnya klik Login.
http://coretanlrs.blogspot.com/2017/01/lapor-pajak-online-melalui-e-filing.html

6. Setelah berhasil Login, Anda akan masuk ke menu Layanan DJP Online seperti tampilan berikut:
I
http://coretanlrs.blogspot.com/2017/01/lapor-pajak-online-melalui-e-filing.html

7. Setelah masuk ke menu Layanan DJP Online, klik gambar e-filing, sehingga muncul tampilan berikut:

I
Kemudian lakukan tahap ketiga atau tahap terakhir berikut ini:

3. Menyampaikan SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Orang Pribadi menggunakan Fasilitas e-Filing melalui situs https://djponline.pajak.go.id 

Empat  langkah prosedural yang harus Anda lakukan untuk menyampaikan SPT secara online melalui e-Filing, adalah:
1. Mengisi e-SPT pada aplikasi e-Filing dengan mengklik "Buat SPT" maka akan muncul beberapa pertanyaan. Dalam contoh pengisian e-SPT ini diasumsikan Anda tidak menjalankan usaha atau pekerjaan bebas, Anda tidak pisah harta dengan suami/istri dan penghasilan bruto Anda dalam setahun kurang dari Rp. 60 juta seperti berikut:

http://coretanlrs.blogspot.com/2017/01/lapor-pajak-online-melalui-e-filing.html

*Catatan: Jika Anda seorang istri yang memiliki NPWP sendiri (misalnya dibuatkan secara kolektif oleh tempat kerja) dan hendak melakukan kewajiban melaporkan pajak sendiri, baca aturan UU PPh Pasal 8 ayat 1 dan Penjelasannya).

Setelah Anda mengklik “SPT 1770 SS" maka Anda akan mulai mengisi formulir SPT 1770 SS dengan melengkapi Daftar Formulir seperti: Tahun Pajak, Status SPT (pilih normal jika belum pernah melaporkan atau pilih pembetulan dan isi pembetulan ke berapa, jika sudah pernah melaporkan SPT tahun pajak di atas dan akan melakukan koreksi/pembetulan), lalu klik Berikutnya, seperti berikut:

http://coretanlrs.blogspot.com/2017/01/lapor-pajak-online-melalui-e-filing.html
Jika penghasilan bruto Anda dalam setahun lebih dari atau sama dengan Rp. 60jt., Anda pilih Tidak. Selanjutnya Anda akan mengisi formulir 1770 S dengan pilihan form dalam bentuk Formulir atau dengan panduan. Jika Anda memilih Dengan Bentuk Formulir akan muncul tampilan seperti berikut:

http://coretanlrs.blogspot.com/2017/01/lapor-pajak-online-melalui-e-filing.html

Setelah Anda mengklik "SPT 1770 S dengan formulir" maka akan muncul tampilan seperti berikut:

http://coretanlrs.blogspot.com/2017/01/lapor-pajak-online-melalui-e-filing.html
I
 Sedangkan jika Anda memilih dengan panduan akan muncul tampilan berikut:

http://coretanlrs.blogspot.com/2017/01/lapor-pajak-online-melalui-e-filing.html
Setelah Anda mengklik "SPT 1770 S dengan panduan" maka akan muncul tampilan seperti berikut:
http://coretanlrs.blogspot.com/2017/01/lapor-pajak-online-melalui-e-filing.html 

Seperti pengisian Data Formulir 1770 SS, lengkapi Daftar Formulir 1770 S yakni: Tahun Pajak, Status SPT (pilih normal jika belum pernah melaporkan atau pilih pembetulan dan isi pembetulan ke berapa, jika sudah pernah melaporkan SPT tahun pajak di atas dan akan melakukan koreksi/pembetulan), lalu klik Langkah Berikutnya 
Selanjutnya isi secara bertahap formulir online seperti mengisi SPT manual pada kertas. Contoh untuk bentuk formulir, isi mulai dari Data Form, Lampiran II, Lampiran I baru kemudian Induk. Butuh waktu sekitar 10-20 menit untuk mengisi secara keseluruhan. Untuk memperlancar pengisian e-SPT, siapkan beberapa dokumen diantaranya formulir 1721 A1 atau 1721 A2, NOP Rumah, No BPKB mobil dan/atau motor untuk daftar kekayaan akhir tahun dan Kartu Keluarga untuk melengkapi daftar susunan keluarga. Petunjuk detail pengisian SPT 1770 S (contoh dalam bentuk formulir) dapat dilihat di laman "Form 1770S". Sedangkan untuk petunjuk detail pengisian SPT 1770 SS dapat dilihat di laman "Form 1770SS" dibagian atas situs ini.

2. Jika semua data sudah diisi dengan lengkap dan benar maka Anda sudah siap mengirimkan SPT secara online. Namun sebelum mengirimkannya, untuk alasan keamanan Anda harus memiliki kode verifikasi. Kode verifikasi diperoleh dengan mengklik Ambil Kode verifikasi [di sini]. Selanjutnya akan muncul kotak dialog yang menanyakan Kode Verifikasi Dikirim ke? seperti berikut:

http://coretanlrs.blogspot.com/2017/01/lapor-pajak-online-melalui-e-filing.html

Jika Anda menginginkan kode verifikasi dikirimkan melalui email, pilih (tik) email dan klik OK. Selanjutnya cek pesan pada email Anda dan Anda akan mendapatkan kode verifikasi seperti berikut (angka hanya contoh): 
http://coretanlrs.blogspot.com/2017/01/lapor-pajak-online-melalui-e-filing.html

3. Masukkan Kode Verifikasi di atas dan klik "Kirim SPT" maka SPT Anda akan terkirim secara online seperti di bawah ini:

http://coretanlrs.blogspot.com/2017/01/lapor-pajak-online-melalui-e-filing.html

4. Jika SPT Anda telah berhasil dikirim maka Anda akan kembali ke menu awal Daftar SPT. Pastikan bahwa jenis SPT, Tahun/Masa Pajak, Status dan Jumlah telah sesuai dengan yang telah Anda laporkan,  seperti tampilan berikut (contoh SPT tahun 2015):

http://coretanlrs.blogspot.com/2017/01/lapor-pajak-online-melalui-e-filing.html

Beberapa saat kemudian Anda akan mendapatkan Bukti Penerimaan Elektronik yang akan dikirimkan kepada Anda melalui email. Silakan cek email Anda dan Anda akan menerima pesan dari efiling@pajak.go.id seperti berikut (hanya contoh):

http://coretanlrs.blogspot.com/2017/01/lapor-pajak-online-melalui-e-filing.html

Simpan soft copy Bukti Penerimaan Elektronik ini sebagai tanda bahwa Anda sudah melaporkan pajak tahunan secara online.

Nah mudah bukan? Ayo tunggu apa lagi, segera datang ke KPP untuk memperoleh e-FIN dan dapatkan kemudahan pelaporan SPT Anda secara online. 



Sumber: pajak.go.id, telah diolah kembali tanpa mengurangi isi dan substansi.




Belajar Microsoft Excel

Belajar Microsoft Excel


Hai teman-teman pada kesempatan malam ini aku tak dapat memejam kan mata terasa berat bagai diri terikat mimpi hooouwoooooo....walah kok malah sing song...oke pada malam ini kita akan membahas bagaimana BelajarMicrosoft Excel. Sebenarnya tidak bisa langsung dengan tahapan-tahapannya saja. Karena Anda juga harus mengetahui fungsi dari masing-masing menu yang terdapat dalam Microsoft Excel tersebut. Dengan begitu, Anda akan lebih mudah mengoperasikan MicrosoftExcel. Penggunaan aplikasi ini sebenarnya tergolong mudah, selain itu Microsoft Excel sendiri merupakan aplikasi yang paling populer saat ini karena banyak digunakan di perusahaan-perusahaan di Indonesia. Dalam lembar spreadsheet sendiri ada banyak dasar-dasar yang harus Anda pahami terlebih dahulu. Selain itu, Anda juga harus memahami dan familiar dengan rumus yang terdapat pada Ms. Excel.

Dalam tahapan belajar Microsoft Excel, Anda tentu harus mengetahui bagaimana cara membuka aplikasi Microsoft Excel 2007 terlebih dahulu. Ada beberapa cara yang bisa Anda lakukan dalam mempelajari Ms. Excel ini adalah sebagai berikut:
Untuk melakukan cara ini, pertama-tama nyalakan PC atau komputer Anda terlebih dahulu. Lalu klik bagian tombol start di taskbar komputer, kemudian pilih opsi All Program dan pilih menu Microsoft Office. Pada Microsoft Office Akan terdapat Microsoft Excel 2007, Anda bisa langsung memilihnya.
Belajar Microsoft Excel yang kedua dengan cara menyalakan PC Anda terlebih dahulu, kemudian lakukan double klik pada menu Microsoft Excel 2007 di bagian desktop komputer atau PC Anda.
Nyalakan PC atau komputer Anda terlebih dahulu, lalu tekan kombinasi ikon Windows berupa gambar bendera di bagian pojok sebelah kiri bawah sembari menekan tombol R pada keyboard bersamaan. Sehingga akan muncul tampilan box dialog di bagian kiri bawah, lalu ketik Excel dan Enter.


Anda bisa memilih salah satu cara di atas sesuai dengan tingkat kemudahan menurut Anda sendiri. Tahapan selanjutnya, setelah Anda membuka Microsoft Excel maka Anda bisa melanjutkan tahapan belajar Microsoft Excel dengan mengetahui ikon-ikon penting yang terdapat pada Ms. Excel tersebut. Pada lembar kerja Ms. Excel sendiri Anda akan menjumpai sejumlah ikon berupa judul window, office button, tab sistem menu, ribbon, penggulung sheet, formula bar, column heading, nomor baris, status bar, tab sheet dan penunjuk sel.
Selain ikon-ikon utama tersebut di atas, Anda juga harus belajar Micsosoft Excel untuk bagian tipe data yang umum digunakan di lembar kerja. Adapun data yang terdapat pada Ms. Excel tersebut dibagi menjadi 3 bagian, seperti label, formula dan numerik. Label sendiri biasanya disebut juga dengan nama alfanumerik. Dimana data ini menjelaskan bagian formula dan data numerik. Semua simbol ataupun huruf sendiri dimasukkan pada data yang memiliki tipe label. Numerik umumnya berupa data yang terdiri atas angka yang tersedia baik berupa format maupun bentuk. Data ini biasanya bisa dihitung. Data numerik sendiri berupa harga barang, dan lain sebagainya.
Untuk formula sendiri biasanya berupa sebuah perintah ketika melakukan perhitungan. Formula Microsoft Excel umumnya sama seperti rumus. Biasanya digunakan untuk perhitungan pendapatan hasil penjualan barang atau lainnya. Ya, itulah beberapa teori atau materi belajar Microsoft Excel bagi pemula.

Deskripsi: Belajar Microsoft Excel sebenarnya tidak bisa langsung dengan tahapannya. Karena Anda juga harus mengetahui fungsi menu yang terdapat dalam Microsoft Excel.
Cara Mudah Memperbaiki Invalid Riwayat Karir GTK di Dapodik Versi 2017

Cara Mudah Memperbaiki Invalid Riwayat Karir GTK di Dapodik Versi 2017

Aplikasi Dapodik versi 2017 sudah resmi rilis di laman web resmi Dapodikdas, namun banyak sekali perubahan sehingga data invalid di Aplikasi Dapodik 2017 masih banyak data invalid diantaranya adalah Riwayat Karir GTK, berikut akan saya bahas cara mengisi riwayat karir GTK pada Aplikasi Dapodik versi 2017.

Tabel Riwayat Karir GTK untuk mengetahui TMT pertama kali PTK diangkat sebagai guru dan perjalanan karirnya sebagai guru, baik di sekolah saat ini maupun di sekolah yang lain, baik yang sudah selesai masa baktinya maupun masih aktif (misalnya masih aktif mengajar di sekolah saat ini dan juga di sekolah yang lain). Cara Memperbaiki Invalid pada Riwayat Karir GTK di Dapodik Versi 2017 ini silahkan kawan-kawan Operator buka Aplikasi Dapodik 2017, pilih salah satu GTK dan pilih ubah, di bawah cara menu dengan nama Riwayat Karir GTK, silahkan klik tambah dan isi dengan lengkap.

Berikut keterangan pengisian pada riwayat karir GTK di Dapodik 2017
  1. Jenjang Pendidikan : Jenjang pendidikan yang diajar.
  2. Jenis Lembaga : Lembaga yang mengangkat PTK sebagai guru.
  3. Status Kepegawaian : Status kepegawaian PTK saat menjadi guru pada lembaga terkait.
  4. Jenis PTK : Jenis PTK sesuai SK pengangkatan guru pada lembaga terkait. Misalnya, diangkat sebagai guru Bimbingan dan Konseling, Guru Kelas, atau Guru Mata Pelajaran.
  5. Lembaga Pengangkat : Nama lembaga yang mengangkat PTK sebagai guru. Apabila lembaga adalah disdikbud kabupaten/kota, diisi dengan nama dinas terkait. Apabila lembaga adalah sekolah, diisi dengan nama sekolah terkait.
  6. No SK Kerja : Nomor SK pengangkatan sebagai guru pada lembaga terkait.
  7. Tgl SK Kerja : Tanggal SK pengangkatan sebagai guru pada lembaga terkait.
  8. TMT Kerja : Tanggal mulai bertugas sebagai guru pada lembaga terkait.
  9. TST Kerja : Tanggal akhir tugas sebagai guru pada lembaga terkait. Kosongkan apabila masih berlaku atau masih aktif sebagai guru pada lembaga tersebut.
  10. Tempat Kerja : Nama kota/kabupaten tempat PTK sebagai guru pada lembaga terkait. Misalnya, Jakarta, Medan, Pontianak, Makassar, Jayapura, dan sejenisnya.
  11. TTD SK Kerja : Nama pejabat yang menandatangani SK pengangkatan PTK sebagai guru pada lembaga terkait.
  12. Mapel Diajarkan : Nama mata pelajaran yang diajarkan oleh PTK pada lembaga terkait.
Untuk Formulir isian Riwayat Karir GTK bisa anda download DISINI

Demikian Cara Memperbaiki Invalid pada Riwayat Karir GTK di Dapodik Versi 2017 semoga bermanfaat

Cara Mengatasi Menu Tendik Tidak Muncul Pada Menu GTK

Cara Mengatasi Menu Tendik Tidak Muncul Pada Menu GTK

Aplikasi Dapodik versi 2017 sudah resmi rilis di laman web resmi Dapodikdas, namun banyak sekali perubahan sehingga data invalid di Aplikasi Dapodik 2017 masih banyak data invalid diantaranya adalah Menu Tendik Tidak Muncul Pada Menu GTK, berikut akan saya bahas cara mengisi Menu Tendik Tidak Muncul Pada Menu GTK pada Aplikasi Dapodik versi 2017.


Pertama-kali tentunya kita harus instal dan Registrasi dulu aplikasi dapodik 2017 nya kalau sudah selesai silahkan login menggunakan akun sekolah masing-masing kalau proses instalasi kurang maksimal maka menu GTK tidak akan muncul (tampilan masih sama dengan versi 2016b/PTK) eits jangan khawatir semua masalah pasti ada jalan keluarnya teman tinggal masuk aja Service seperti gambar di bawah ini :


Teman-teman tinggal cari  Dapodik DB dan DapodikWebSrv kemudian klik Restart pada Dapodik DB dan DapodikWebSrv seperti gambar di bawah ini : 


setelah semua direstart silahkan restart laman Localhost:5774 teman-teman dan hasilnya taaraaaaa.....menu GTK sudah keluar selanjutnya silahkan dikerjakan.

Demikian Menu Tendik Tidak Muncul Pada Menu GTK di Dapodik Versi 2017 semoga bermanfaat

Cara Efiling Pajak Online 2017 Lengkap Gambar Per Langkah

Cara Efiling Pajak Online 2017 Lengkap Gambar Per Langkah


Efiling adalah cara melaporkan SPT anda secara online, cepat, dan gratis. Tanpa antri di Kantor pajak, tanpa ribet, dan bisa dilakukan di mana saja serta kapan saja.
Artikel ini berisi tutorial efiling pajak, lengkap disertai gambar bagaimana cara mengisi dan mengirim  SPT tahunan secara online. Silahkan pilih satu dari tiga SPT berikut ini yang cocok dengan kondisi anda.

1. Tutorial Efiling 1770 SS (Sangat Sederhana)

 

Formulir ini akan anda pakai jika memenuhi kriteria berikut :
a. Penghasilan setahun kurang dari 60 juta
b. Pekerjaan anda adalah Pegawai Swasta, PNS/ASN, TNI/polri, atau Pegawai BUMN/BUMD
c. Bukan Pengusaha atau pekerjaan bebas
Jika anda memenuhi kriteria di atas, silahkan baca : Efiling 1770 SS (dibawah 60 jt)

2. Tutorial Efiling 1770 S (Sederhana)
Anda akan menggunakan formulir ini jika memenuhi kriteria berikut :
a. Penghasilan setahun anda 60 juta atau lebih
b. Pekerjaan anda adalah Pegawai Swasta, PNS/ASN, TNI/polri, atau Pegawai BUMN/BUMD
c. Bukan Pengusaha atau pekerjaan bebas
Jika anda akan menggunakan formulir 1770 S, silahkan membaca tutorialnya di link berikut : Efiling 1770 S (diatas 60 jt)

Sumber : http://erakini.com/efiling-pajak-online/
Kumpulan Link download software

Kumpulan Link download software


Dengan era seperti sekarang ini sangatlah perlu sekali driver2 atau software2 untuk menunjang keperluan baik itu, usaha, hobi, hiburan, pekerjaan dll. Buat temen2 yang membutuhkan software atau driver berikut ini saya kasihkan link bermacam2 driver,,,
dan saya ucapkan banyak terima kasih kepada berbagai sumber yang tidak dapat saya sebutkan,CAPEK DONG hihihihihihihi....

ANTI VIRUS
 avg_free_stb_all_2015_5315_cnet DISINI
 smadav97 DISINI
 K Smadav Super-Computer DISINI

DRIVER PRINTER
 S22_T12_T22_N11_T13_T22E_SX125_TX120_NX120_TX121_x86_673 DISINI
 ip2700swin237ea24 DISINI
 mp68-win-mp280-1_03-ea24 DISINI
 print epson TX121 DISINI
 HP DJ 5820
 - LINK 1   for Windows XP/Vista/7/8/8.1/10 for 32-bit and 64-bitDISINI
 - LINK 2   for Windows XP/Vista/7/8/8.1/10 for 32-bit and 64-bitDISINI
 - LINK 3   for Windows XP/Vista/7/8/8.1/10 for 32-bit and 64-bitDISINI
    OFFICE
     MailMergeGrapics DISINI
      DOWNLOAD
       IDM 6.26 Build 14 + Easy Crack DISINI
      Efiling SPT 1770 S (diatas 60 jt)

      Efiling SPT 1770 S (diatas 60 jt)

      Buka website DJP online : djponline.pajak.go.id lalu login. Masukkan NPWP dan password anda untuk login. NPWP ditulis tanpa titik dan tanpa strip, semuanya angka. Password harus sesuai dengan password anda, termasuk huruf besar dan kecil.




      Setelah sukses login, klik tulisan efiling. Ada dua tulisan efiling yang bisa anda pilih, klik salah satu saja. Tulisan efiling hijau besar biasanya terletak di kanan atau di kiri, tergantung jenis pekerjaan anda.




      Klik tulisan buat SPT, ada dua tulisan buat SPT, pilih salah satu saja.




      Jawab pertanyaan yang ada. Misalnya seperti ini : (1) tidak usahawan atau pekerjaan bebas (2) tidak pisah harta (3) tidak kurang dari 60 juta rupiah setahun (4) 1770 S Formulir.
      Saya menyarakan untuk nomor 4 pilihlah formulir, Lalu klik SPT 1770 S dengan formulir




      Jika pada pilihan 4 Anda  tetap ingin mengisi dengan panduan (bukan formulir), silahkan simak video berikut ini. Mengisi dengan panduan biasanya lebih lama, bisa 4 kali lebih lama. Jika ingin lebih cepat, pilih formulir, lewati video ini dan ikuti gambar tutorial yang ada di bawah video.

      Langkah 1 : Mengisi data formulir

      Isi data formulir anda. Misalnya anda ingin melaporkan pajak tahun 2015, pilihlah tahun pajak 2015. Bila baru pertama kali melapor SPT untuk tahun pajak tersebut, pilihlah status SPT normal lalu klik langkah berikutnya.




      SPT pembetulan dipilih hanya jika anda pernah melaporkan SPT untuk tahun pajak  tersebut dan bermaksud membetulkannya kembali.

      Langkah 2 :  Mengisi Lampiran II

      Pertama silahkan isi bagian A jika anda memiliki penghasilan yang dikenakan PPh Final atau berdifat final, klik tulisan tambah+ untuk menambah. Jika sudah selesai atau tidak ada penghasilan seperti itu, klik Lanjut Ke Daftar Harta.




      Kadang-kadang gambar di atas tidak muncul. silahkan klik tulisan Bagian A. Penghasilan
      Nah disini kerennya efiling. Jika tahun lalu anda sudah mengisi daftar harta di SPT 1770 S melalui efiling, silahkan klik harta pada SPT tahun lalu. Taraaa, daftar harta tahun lalu akan muncul kembali. Tidak perlu menulis ulang. Anda bisa klik ubah untuk mengedit/mengubah rincian harta tersebut.




      Nah bagi anda yang belum mengisi daftar harta pada SPT tahun lalu atau ingin menambahkan daftar harta baru, silahkan klik tambah.




      Muncul kotak dialog harta, isi sesuai dengan harta anda. Klik tambah+ lagi untuk mengisi harta yang lain. Isikan semua harta yang anda miliki, satu persatu.




      Setelah selesai klik lanjut ke daftar utang.
      Lakukan hal yang sama pada daftar utang dan daftar keluarga. Jika tahun sebelumnya anda sudah mengisi SPT 1770 S dan memasukkan semua daftar tadi, tahun ini anda tingal klik daftar harta/utang/keluarga tahun lalu. Menurut pengalaman saya, ini bisa menghemat waktu sekitar 30 menit. Jika belum pernah mengisi atau ingin menambah baru, silahkan klik tambah.
      Setelah semuanya terisi. Klik langkah berikutnya, posisinya ada di bagian bawah.




      Langkah 3 :  Mengisi Lampiran I

      Isi bagian A jika ada penghasilan dalam negeri lainnya dan bagian B jika ada penghasilan yang bukan objek pajak. Apabila tidak ada, lewati bagian tersebut dan langsung klik bagian C: Daftar Pemotongan dan Pemungutan PPh





      Bagian C akan otomatis terisi jika pemberi kerja anda menggunakan ESPT 21 versi 2.3 ke atas. Nah jika kosong atau belum ada, anda harus mengisi sendiri secara manual.




      Klik Tambah untuk mengisi, lalu isi sesuai bukti potong yang anda miliki. Setelah itu klik simpan. Jika anda memiliki lebih dari satu, klik tambah lagi, isi, lalu simpan. Begitu seterusnya
      Setelah selesai, klik langkah berikutnya (ada di bagian bawah).

      Langkah 4 :  Mengisi Induk

      Selanjutnya anda akan mengisi induk SPT. mulai dari identitas, jika kolom isian tidak muncul, silahkan klik Identitas, Lanjutkan ke Bagian A, B, C, D, E, dan F.






      Periksa kembali isian pajak anda. Apakah nihil, kurang bayar, atau lebih bayar. Jangan sampai keliru.
      Jika benar-benar kurang bayar, silahkan buat id biling dan bayarlah dulu pajak anda. Jika lebih bayar, anda bisa menyampaikan laporan pajak secara manual ke kantor pajak terdekat.




      Sekali lagi, periksalah SPT anda. Jika sudah selesai, silahkan baca pernyataan. Baca dengan teliti lalu klik centang pada kata setuju/agree. Kemudian klik langkah berikutnya.

      Langkah 5 :  Mengirim SPT

      Ini adalah bagian terakhir, yaitu mengirim SPT 1770 S. Cermati spt anda. Klik tulisan di sini lalu pilih email, kemudian klik OK (tahun ini DJP belum bisa mengirim kode verifikasi dengan nomor HP)




      Buka email anda di tab baru, copy/salin atau catat baik-baik kode verifikasi anda kemudian tempelkan/masukkan ke halaman kirim SPT tadi. Terakhir, silahkan klik kirim SPT.




      Jika berhasil Anda akan kembali ke daftar SPT. Anda juga bisa membuka email untuk melihat tanda terima elektronik anda.






      Terima kasih telah melaporkan SPT 1770 S anda menggunakan efiling djp online.

      Sumber : http://erakini.com/efiling-pajak-spt-1770-s/